Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eddy Soeparno Dukung Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto: Demi Persatuan dan Ketentraman Bangsa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Eddy Soeparno Dukung Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto: Demi Persatuan dan Ketentraman Bangsa
Foto: (Sumber: Arsip foto - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. ANTARA/HO-MPR.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, dengan alasan untuk menjaga persatuan dan ketentraman di tengah masyarakat.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ungkap Eddy.

Ia meyakini bahwa keputusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum dan kebangsaan.

Hak Prerogatif Presiden Sesuai Konstitusi

Eddy menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ia menyatakan.

Ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menempuh prosedur yang tepat dengan mengajukan permintaan pertimbangan kepada DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," kata Eddy.

Pada Kamis, 31 Juli 2025, DPR RI resmi memberikan persetujuan terhadap permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.

Latar Belakang Kasus Tom dan Hasto

Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta melakukan perintangan terhadap penyidikan.

Penulis :
Aditya Yohan