
Pantau - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor Vespa klasik yang terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa seorang pria berinisial ANP telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kronologisnya, pelaku yang menghubungi korban serta menawarkan satu unit Vespa tahun 1978 dengan harga sepakat di Rp25 juta berikut STNK saja", ungkap Reonald.
Motor Tak Pernah Dikirim, Uang Tak Kembali
Korban ANP menyetujui pembelian tersebut dan mentransfer dana ke rekening salah satu bank swasta atas nama pelaku berinisial AWP.
Namun, setelah uang diterima, unit Vespa yang dijanjikan tidak pernah dikirim, dan korban pun tidak mendapatkan kembali uangnya.
"Setelah uang diterima pelaku, korban berharap bisa mendapatkan unit kendaraannya. Namun ternyata, unit yang dijanjikan tidak pernah ada dan korban juga tidak pernah mendapatkan uangnya kembali", jelas Reonald.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh penyidik kepolisian.
Pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer kepada penyidik.
"Karena masih dalam proses penyelidikan, nanti perkembangan perkara ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan bagaimana perkembangannya", ujarnya.
Dugaan Penipuan Terstruktur, Puluhan Korban Lain Muncul
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Sebelumnya, akun Instagram @bekasi.terkini mengunggah informasi yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan jual beli motor Vespa klasik ini telah menimpa 63 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
"Kasus dugaan penipuan jual beli motor klasik Vespa mencuat setelah 63 orang dari berbagai daerah di Indonesia, penipuan ini diduga dilakukan oleh AWP, pemilik bengkel Vespa yang berlokasi di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi", jelas Suparyono.
Total kerugian yang dialami seluruh korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf