
Pantau - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," ungkap Titiek saat ditemui di kompleks parlemen.
Ia menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa," ujarnya.
Kritik Dinilai Wajar, Titiek Enggan Komentari Motif Politik
Menanggapi kritik publik atas keputusan tersebut, Titiek menyebutnya sebagai hal yang sah dalam negara demokrasi.
"Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?" katanya.
Namun saat ditanya apakah langkah Presiden Prabowo itu merupakan bentuk pendekatan politik kepada PDI Perjuangan, Titiek menjawab singkat.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
DPR Setujui Abolisi dan Amnesti atas Permintaan Presiden
Pada Kamis (31/7), DPR RI resmi memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf