Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Delapan Warga Binaan di DIY Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Delapan Warga Binaan di DIY Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo
Foto: Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta Marjiyanto (dua dari kanan) saat menyerahkan Surat Pengeluaran kepada warga binaan penerima amnesti Presiden di Lapas Yogyakarta (sumber: Ditjenpas DIY)

Pantau - Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Proses Pembebasan Sesuai Prosedur

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili, menyatakan bahwa proses pembebasan telah dilakukan secara bertahap dan mengikuti standar operasional yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi", ungkapnya.

Amnesti yang diberikan menghapuskan seluruh akibat hukum terhadap warga binaan penerima.

"Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat", ia menambahkan.

Dari total 1.178 nama penerima amnesti yang tercantum dalam Keputusan Presiden, terdapat 15 warga binaan yang berasal dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah DIY.

Tujuh dari mereka telah lebih dahulu bebas melalui program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

Sementara delapan orang lainnya dibebaskan secara langsung setelah menerima amnesti dan keluar dari unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing.

Rincian Warga Binaan dan Tujuan Amnesti

Adapun rincian delapan warga binaan yang dibebaskan adalah satu orang dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah menyampaikan kebijakan ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

"Amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi warga binaan sekaligus solusi jangka menengah dalam mengatasi masalah overcrowded (kepadatan) di lapas, rutan, maupun LPKA", ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap sistem pemasyarakatan sekaligus memberikan peluang rehabilitasi yang lebih luas bagi mantan narapidana.

Penulis :
Arian Mesa