
Pantau - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengkritik rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, dengan menyebutnya sebagai langkah yang berlebihan.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal kepemilikan aset dan privasi data.
"PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif," ungkapnya.
Rekening Tidak Aktif Bukan Berarti Mencurigakan
Fauzi menegaskan bahwa alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak cukup kuat untuk memblokir rekening hanya karena tidak ada aktivitas selama tiga bulan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang menyimpan dana dalam rekening pasif untuk kebutuhan jangka panjang seperti umrah, pendidikan, atau pensiun.
"Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri," tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu rasa aman masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Komisi XI DPR RI berencana memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi mengenai rencana pemblokiran ini.
"Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik," ujarnya.
DPR Akan Kawal Kebijakan Agar Sesuai Koridor Hukum
Fauzi menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam setiap kebijakan publik, serta penghormatan terhadap hak warga negara.
"Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya," katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa Komisi XI akan mengawal agar kebijakan keuangan tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak kepada rakyat.
"Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi," tandasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








