
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk semua moda transportasi umum di Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Tarif simbolis ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Moda transportasi yang terlibat dalam program ini mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada rute Velodrome – Pegangsaan Dua.
"Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik," ujar perwakilan Dinas Perhubungan DKI.
Koordinasi dengan Operator dan Pengawasan Ketat
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi publik, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line untuk mendukung kebijakan ini.
Dishub juga akan menyiagakan personel pengawas lapangan untuk menjaga kelancaran operasional, serta memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang selama penerapan tarif khusus.
Program ini pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers “Bulan Kemerdekaan RI 2025” di Kantor Presiden, pada 1 Agustus 2025.
"Mau naik apa pun — Transjakarta, MRT, LRT, KRL, semuanya — tarifnya hanya Rp80 untuk satu hari penuh pada 17 Agustus 2025," ujar Juri.
Dorong Budaya Naik Transportasi Umum
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp80 ini sejalan dengan visi kota untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
"Momentum ini kami harap dapat memperkuat budaya naik transportasi umum di Jakarta, sekaligus menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh warga," tambah perwakilan pemerintah provinsi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf