Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Muzani: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Wujud Semangat Persatuan Bangsa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ahmad Muzani: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Wujud Semangat Persatuan Bangsa
Foto: (Sumber: Ketua MPR RI Ahmad Muzani berbicara dengan awak media di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (3/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai konstitusi.

Muzani menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyambut baik keputusan itu sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan dan persatuan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Muzani, langkah Presiden Prabowo tersebut meneguhkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kegotongroyongan di Indonesia.

Disetujui DPR dan Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2016.

DPR RI juga menyetujui permohonan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Setelah pemberian abolisi dan amnesti disetujui, keduanya resmi dibebaskan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Di hari yang sama, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari Rutan KPK.

Penulis :
Aditya Yohan