Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Unej Soroti Dampak Pemberian Abolisi dan Amnesti pada Supremasi Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Unej Soroti Dampak Pemberian Abolisi dan Amnesti pada Supremasi Hukum
Foto: (Sumber: Pakar hukum pidana dan guru besar Unej Prof. Arief Amrullah (ANTARA/Dok pribadi))

Pantau - Pakar hukum pidana dari Universitas Jember (Unej), Prof. M. Arief Amrullah, menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa kedua kasus tersebut telah memiliki putusan dari majelis hakim, sehingga intervensi lewat abolisi dan amnesti patut dipertimbangkan secara hati-hati.

"Saya tidak sependapat dengan banyak pihak bahwa tidak ada mens rea atau niat melakukan tindakan korupsi pada kasus Tom Lembong karena yang bersangkutan telah membuat kebijakan yang dilakukan dengan kesadaran," tegasnya.

Hak Prerogatif Presiden dan Potensi Preseden Hukum

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada eks Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan dukungan DPR RI.

Prof. Arief menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi memang merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa presiden dapat memberikan pengampunan atas tindakan pidana demi kepentingan negara.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman, namun dalam kasus Tom dan Hasto mendapat persetujuan DPR," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi preseden yang melemahkan prinsip penegakan hukum di masa depan.

Risiko Pengampunan Politik dan Kecenderungan Balas Budi

Prof. Arief menilai terdapat risiko bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini dapat diikuti oleh narapidana kasus korupsi lainnya yang mengajukan permohonan serupa, dengan dalih kesetaraan perlakuan hukum.

"Hal itu juga dapat menjadi preseden buruk bagi hukum dan kepentingan politik juga disinyalir mempengaruhi hal itu, sehingga tentu nantinya akan ada balas budi dan konsekuensi politik dalam kasus itu," katanya.

Ia menyoroti potensi politisasi proses hukum yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Pemerintah: Abolisi dan Amnesti untuk Rekonsiliasi Nasional

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan 1.178 orang, termasuk Hasto, didasarkan pada pertimbangan rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo ingin seluruh elemen bangsa, termasuk kekuatan politik yang pernah berseberangan, bersatu membangun Indonesia.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan