
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Yulianus Paonganan berkaitan dengan kasus politik yang pernah menjeratnya.
Yulianus Paonganan, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui konten bermuatan pornografi, kini resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya," ungkap Yusril.
Amnesti Hapus Hukuman, Eksekusi Dibatalkan
Yusril menjelaskan bahwa dengan keluarnya keputusan amnesti, maka seluruh proses hukum terhadap Yulianus otomatis dihentikan dan tidak akan ada eksekusi vonis.
"Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai," ia mengungkapkan.
Menurut Yusril, pemberian amnesti terhadap tokoh yang berseberangan dengan pemerintah bukanlah praktik baru dan sudah pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik Indonesia.
Pemerintah mengusulkan nama Yulianus kepada Menteri Hukum untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima amnesti, sejalan dengan pertimbangan hukum dan politik yang berlaku.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Yulianus.
"Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara," jelas Supratman.
Tak Hanya Yulianus, Hasto dan Tom Lembong Juga Dapat Pengampunan
Selain Yulianus Paonganan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menerima amnesti. Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota legislatif Harun Masiku.
Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi tersebut ditandatangani pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan langsung berlaku pada hari yang sama, menurut keterangan resmi dari Supratman.
- Penulis :
 - Arian Mesa
 








