billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terkait Sanksi KLH, Pemkab Karawang Siap Ubah Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Jalupang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Terkait Sanksi KLH, Pemkab Karawang Siap Ubah Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Jalupang
Foto: (Sumber: Ilustrasi - TPA sampah. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penggunaan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.

Target Ubah Sistem TPA Jalupang Jadi Control Landfill

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena TPA Jalupang masih menggunakan metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Tidak hanya TPA Jalupang yang dikenai sanksi, KLH juga menjatuhkan tindakan serupa terhadap 346 TPA lain di berbagai kabupaten/kota di Indonesia, termasuk TPA Sarimukti milik Pemprov Jawa Barat.

KLH meminta agar seluruh daerah mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi control landfill secara bertahap.

Sistem open dumping merupakan metode pembuangan sampah tanpa pengelolaan, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius seperti bau tak sedap, serangan lalat, serta pelepasan emisi gas metana.

Sebaliknya, sistem control landfill adalah metode yang lebih tertata, di mana sampah dipadatkan dan diratakan menggunakan alat berat, lalu ditutup dengan tanah secara berkala setiap lima hingga tujuh hari.

Iwan Ridwan menargetkan bahwa proses transisi sistem pengelolaan sampah di TPA Jalupang dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025 atau paling lambat tahun 2026.

Sanksi Berdasarkan UU Pengelolaan Sampah

KLH menyebut bahwa sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 44 UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menutup TPA yang masih menggunakan sistem open dumping paling lambat lima tahun sejak UU tersebut diundangkan, yaitu pada tahun 2013.

Sanksi yang dijatuhkan ini merupakan bagian dari pengawasan dan dorongan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti