Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Tegas soal Intoleransi, Desak Penegakan Hukum dan Dialog Lintas Agama

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Tegas soal Intoleransi, Desak Penegakan Hukum dan Dialog Lintas Agama
Foto: (Sumber: Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi. (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM))

Pantau - Komnas HAM RI mengeluarkan serangkaian rekomendasi menyikapi dugaan tindakan intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Pemalang, Jawa Tengah, dan Padang, Sumatera Barat.

"Rekomendasi ini Komnas HAM tujukan kepada Polri, pemerintah daerah serta masyarakat dan tokoh agama," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa (5/8).

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan serta memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Tiga Pilar Rekomendasi: Polri, Pemda, dan Masyarakat

Untuk Polri, Komnas HAM meminta penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku persekusi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polri juga diminta memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarga.

Selain itu, peningkatan pelatihan berbasis HAM bagi aparat dalam menangani isu kebebasan beragama dan intoleransi menjadi sorotan utama.

Kepada pemerintah daerah, Komnas HAM mendesak pemenuhan hak atas pendidikan dan kebebasan beragama tanpa diskriminasi.

Pemerintah daerah diminta mengedepankan dialog inklusif melalui penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta menindak tegas pihak yang menghalangi hak konstitusional warga.

Untuk masyarakat dan tokoh agama, Komnas HAM mendorong pengarusutamaan nilai toleransi, kemanusiaan, dan persaudaraan.

Semua bentuk kekerasan dan intimidasi atas nama agama harus ditolak secara tegas.

Negara Hukum Tak Memberi Ruang bagi Intoleransi

Komnas HAM menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban konstitusional menjamin kebebasan beragama dan keberagaman.

"Intoleransi dan persekusi tidak memiliki tempat dalam negara hukum," tegas Pramono.

Komnas HAM membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemulihan hak korban dan mencegah pengulangan kejadian.

Lembaga ini juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebhinekaan, memperkuat toleransi, dan menolak kekerasan serta diskriminasi berbasis agama dan keyakinan.

Penulis :
Ahmad Yusuf