
Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak menjadi syarat pencairan dana desa, dan dana tersebut tetap akan dikucurkan meski tanpa keberadaan koperasi tersebut.
Yandri menyampaikan bahwa dana desa merupakan hak setiap desa untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, serta berbagai kegiatan masyarakat.
"Tetap (dikucurkan), fokus dana desa tetap", ungkapnya saat menjawab pertanyaan soal ketentuan baru terkait KDMP.
Menurutnya, tidak ada aturan yang menjadikan pembentukan KDMP sebagai prasyarat penyaluran dana desa.
Penegasan ini akan diperkuat dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT (permendes) yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
Permendes tersebut nantinya juga akan mengatur sejumlah aspek lain dalam pelaksanaan koperasi desa, termasuk pelanggaran, potensi kredit macet, dan prosedur teknis lainnya.
"Oh enggak (dana desa tidak cair), nggak begitu. Maka nanti finalnya gimana, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan draft permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Nanti, mungkin tidak dalam waktu lama saya akan sampaikan finalisasi dari permendes itu", ia mengungkapkan.
Aturan Baru Akan Diatur dalam Permendes
Yandri menjelaskan bahwa aturan dalam permendes tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru itu adalah alur pengajuan pinjaman oleh KDMP yang harus diawali dengan pengajuan proposal bisnis.
Proposal tersebut kemudian akan dibahas dalam musyawarah desa khusus (musdesus) dan disetujui oleh kepala desa.
Peserta musdesus mencakup kepala desa, ketua dan staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pengurus koperasi.
Hasil keputusan musdesus akan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, lalu diajukan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Permendes tersebut juga akan memuat ketentuan bahwa dana desa bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Namun, nilai jaminan tidak boleh melebihi 30 persen dari total dana desa yang diterima oleh suatu desa.
- Penulis :
- Arian Mesa