
Pantau - Presiden Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, mengecam keras tindakan agresif dan provokatif yang dilakukan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, karena memimpin ibadah doa Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.
Aksi Provokatif Dinilai Langgar Hukum Internasional
Jazuli menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan kesepakatan status quo yang telah lama berlaku terkait situs suci Masjid Al-Aqsa.
"Tindakan Ben Gvir jelas melanggar hukum internasional, melanggar kesepakatan status quo yang telah lama berlaku, serta merupakan upaya provokatif untuk mengubah sejarah dan status Masjidil Aqsa sebagai situs suci umat Islam," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Masjid Al-Aqsa yang terletak di Yerusalem Timur merupakan situs suci umat Islam yang telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan UNESCO.
Menurut Jazuli, aksi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang secara nyata menginjak-injak hak umat Islam atas situs suci tersebut.
Desakan Sanksi Internasional terhadap Israel
Jazuli menilai bahwa tindakan Israel mencerminkan sikap arogan karena berulang kali menantang dan mengabaikan hukum internasional.
JDF Asia Pasifik mendesak agar PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan negara-negara di dunia mengecam keras tindakan pelanggaran tersebut.
Selain itu, JDF menyerukan agar Israel dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran hukum internasional yang terus berulang.
Jazuli menyebut bahwa semua pihak harus mengambil langkah konkret, termasuk menginisiasi pengiriman pasukan internasional di bawah mandat PBB.
Tujuan pengiriman pasukan tersebut adalah untuk mengambil alih pengamanan kota suci Yerusalem dari kontrol penuh Israel.
"Dunia tidak boleh diam. Al-Aqsa adalah milik umat Islam yang dijaga hukum internasional. Bila dunia membiarkan, Israel akan terus melakukan provokasi dan pelanggaran, mengancam perdamaian di kawasan dan dunia," ia menegaskan.
- Penulis :
- Arian Mesa








