
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Selasa, 5 Agustus 2025, untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum dan norma budaya setempat.
"Satgas ini untuk memelihara keamanan, ketertiban dan kedaulatan serta kewibawaan negara," ungkap Agus Andrianto dalam sambutannya.
Satgas ini terdiri dari 100 petugas Imigrasi yang didukung oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta Pecalang, yaitu petugas keamanan adat Bali.
Seluruh personel Imigrasi akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera atau kamera badan untuk merekam aktivitas patroli secara real time.
Patroli akan dilakukan dengan menggunakan sepeda motor dan mobil patroli khusus Imigrasi.
Titik Patroli dan Durasi Penugasan
Satgas akan beroperasi secara aktif di 10 lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas WNA di Bali, yaitu Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit, Pelabuhan Benoa, Pecatu (termasuk Uluwatu), Bingin, Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (termasuk Ubud), serta kawasan Nusa Dua dan Jimbaran.
Masa tugas Satgas dijadwalkan berlangsung selama 1–31 Agustus 2025, namun dapat diperpanjang jika dinilai masih diperlukan.
"Kalau kurang personel, akan kami tambah. Kalau waktu satu bulan kurang, kami tambah lagi, sampai di Bali ini tertib," ia mengungkapkan.
Fokus Tugas dan Tindakan Hukum
Satgas Patroli Imigrasi tidak hanya memantau keberadaan dan aktivitas WNA, tetapi juga diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi penyimpanan sementara dokumen keimigrasian hingga pengamanan atau pembawaan terhadap WNA yang terlibat.
Statistik nasional menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan 607 tindakan deportasi dan 303 pendetensian selama November–Desember 2024.
Sementara itu, dalam periode Januari–Juli 2025, tercatat 2.669 tindakan deportasi dan 2.009 pendetensian telah dilakukan.
Selama periode November 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 62 WNA telah diproses secara hukum di Indonesia.
Acara pengukuhan Satgas turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Pol I Komang Sandi Arsana, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Bali, dan OPD terkait dari lingkungan Pemprov Bali.
- Penulis :
- Arian Mesa