
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap sindikat perampokan truk pengangkut solar di Tol Tangerang-Merak KM 75 yang terjadi pada 24 Juli 2025 pukul 01.00 dini hari.
Enam orang pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron, termasuk pelaku utama yang membawa senjata api.
Modus Kekerasan, Korban Disekap dan Truk Dikosongkan
Kejahatan bermula saat sopir dan kernet truk tangki berisi 14 kiloliter solar dihentikan secara paksa oleh para pelaku di tengah jalan tol.
Aksi tersebut merupakan hasil perencanaan di rumah salah satu tersangka di wilayah Lebak, dengan titik siaga di rest area Tol Balaraja.
Pelaku memepet kendaraan korban, menghentikannya, lalu menodongkan senjata api.
Korban kemudian dilakban matanya, diikat tangannya, dan dipindahkan ke mobil pelaku.
Truk dibawa ke lokasi lain untuk dibongkar dan solar dijual.
Korban akhirnya ditinggalkan dalam kondisi truk kosong di exit Tol Serang Barat.
Hasil kejahatan senilai Rp110 juta dibagi rata kepada enam pelaku yang tertangkap, masing-masing mendapatkan Rp11,5 juta.
Sindikat Sudah Empat Kali Beraksi, Termasuk di Jawa Barat
Polisi menangkap empat pelaku pertama pada 2 Agustus dan dua lainnya pada 3 Agustus 2025.
Dua pelaku yang masih buron diketahui berperan penting, salah satunya membawa senjata api saat kejadian.
Polisi menyebutkan dua pelaku yang tertangkap merupakan anggota ormas, yakni dari KKPMP dan Grib Jaya.
Sindikat ini tercatat telah beraksi empat kali, tiga di antaranya di wilayah hukum Jawa Barat, dan satu di Banten.
Modus operandi mereka konsisten, yakni menghentikan truk tangki di jalan tol, menyekap sopir dan kernet, lalu menjual isi tangki.
Polisi Kejar Penadah dan Pelaku Bersenjata
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu truk tangki, satu unit mobil Avanza, beberapa handphone, kartu e-toll, dan uang tunai hasil kejahatan.
Satu unit mobil Terios yang digunakan dalam aksi masih dalam pencarian.
Polisi juga telah mengidentifikasi pihak penadah solar curian dan sedang melakukan pengejaran terhadapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau dukungan masyarakat dan media untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.
"Mohon doa rekan-rekan media. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan