Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Tegaskan Royalti Musik adalah Hak Pencipta, Bukan Pajak untuk Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkumham Tegaskan Royalti Musik adalah Hak Pencipta, Bukan Pajak untuk Negara
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo (Azmi Samsul Maarif))

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa royalti musik merupakan hak eksklusif pencipta karya, bukan pendapatan negara.

"Seperti yang sudah disampaikan, royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," ujar perwakilan Kemenkumham.

Royalti musik ditegaskan bukanlah bentuk pajak atau cukai, melainkan bentuk penghargaan atas kreativitas individu.

Royalti Wajib Dibayar untuk Penggunaan Komersial, Termasuk Musik Berlangganan

Kewajiban membayar royalti berlaku bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan sektor lain yang memutar lagu di ruang publik komersial.

"Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," kata Kemenkumham.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa meskipun pelaku usaha menggunakan layanan berbayar seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, mereka tetap wajib membayar royalti jika musik digunakan untuk kebutuhan publik.

Penjelasan dari DJKI menekankan bahwa layanan streaming tersebut bersifat personal. Namun, jika digunakan di ruang usaha dan dinikmati oleh publik, maka masuk kategori penggunaan komersial yang membutuhkan lisensi tambahan yang sah.

Dibayarkan Melalui LMKN, Dasar Hukum Jelas

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ditunjuk resmi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Aturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dengan kejelasan regulasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran pelaku usaha dalam menghormati hak cipta semakin meningkat, sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya secara adil dan layak.

Penulis :
Aditya Yohan