billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Salurkan Rp507 Miliar Dana Perlindungan Hutan kepada 24 Provinsi melalui Skema REDD+

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Salurkan Rp507 Miliar Dana Perlindungan Hutan kepada 24 Provinsi melalui Skema REDD+
Foto: Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ for Result Period 2014-2016 GCF Output 2 di Jakarta (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana perlindungan hutan sebesar 31,1 juta dolar AS atau sekitar Rp507 miliar kepada 24 provinsi di Indonesia melalui mekanisme Result Based Payment (RBP) atas kinerja pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Dana tersebut merupakan bagian dari total 103,8 juta dolar AS yang diterima Indonesia dari Green Climate Fund (GCF) untuk periode 2014–2016 dan dikelola oleh BPDLH.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp251 miliar disalurkan kepada sembilan provinsi pada Februari 2025.

Tahap kedua dilakukan pada Kamis (07/08/2025), dengan penyaluran Rp261 miliar kepada 15 provinsi lainnya.

Ketua BPDLH Joko Tri Haryanto menegaskan pentingnya menjaga hutan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi hijau, bukan beban anggaran.

“Kalau dulu ketika kita bicara REDD+ itu enggak ada duitnya, hanya diskusi. Sekarang ternyata sudah mulai membuahkan hasil. Jadi, kalau nanti kita bicara REDD+ itu ternyata ada duitnya. Ayo kita jaga hutannya, karena dengan jaga hutan ada dana,” ungkapnya saat acara penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ for Result Period 2014-2016 GCF Output 2 di Jakarta.

Penyaluran Dana Akan Capai Rp850 Miliar untuk 38 Provinsi

Menurut Joko, sisa dana sebesar 20,8 juta dolar AS atau sekitar Rp338,8 miliar akan disalurkan kepada 14 provinsi lainnya pada tahun 2026, sehingga total dana perlindungan hutan yang disalurkan BPDLH akan mencapai sekitar Rp850 miliar untuk seluruh 38 provinsi di Indonesia.

“Di periode satu sebanyak sembilan provinsi sudah mendapatkan alokasi sekitar Rp250 miliar, kemudian hari ini ada 15 provinsi lagi itu total alokasi sekitar Rp261 miliar,” ujarnya.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung program perlindungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di daerah-daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kawasan hutannya.

Joko menambahkan bahwa daerah yang berhasil menjaga hutannya akan memiliki posisi strategis dalam peta ekonomi hijau global.

“Dalam waktu dekat kita harus dorong terus supaya dana sisanya ini tersalurkan ke 14 provinsi. Dan 14 provinsi ini tadi saya katakan, sembilan sudah mengajukan funding proposal,” jelasnya.

Lembaga Perantara Dipilih untuk Permudah Implementasi

Penyaluran dana RBP REDD+ dilakukan melalui Lembaga Perantara (Lemtara) atau LSM untuk mengatasi kendala regulasi fiskal, karena dana dari pemerintah pusat baru tersedia setelah pembahasan APBD selesai.

Dengan skema ini, program tetap bisa berjalan di lapangan tanpa harus menunggu anggaran daerah disahkan.

Pemerintah provinsi hanya perlu menyusun rencana aksi dan memilih Lemtara yang sudah terdaftar sebagai mitra BPDLH.

Saat ini, terdapat sekitar 10 Lemtara yang siap menjalankan program di berbagai wilayah Indonesia.

Joko menyebutkan bahwa skema ini diharapkan menjadi model bisnis yang mendorong investasi hijau lainnya.

“Ini memang harapannya ke depannya bisa menjadi model bisnis. Jadi, dana ini itu menjadi rangsangan, meng-katalitik maksudnya investasi-investasi yang lain. Nah, dari situ kemudian kita bisa menyampaikan bahwa menjaga hutan itu bukan cost center, bukan biaya. Tapi justru sumber pertumbuhan baru,” pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya