billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Vonis Mati untuk Eks Polisi Narkoba: Kejari Batam Siap Hadapi Kasasi Kompol Satria Nanda

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Vonis Mati untuk Eks Polisi Narkoba: Kejari Batam Siap Hadapi Kasasi Kompol Satria Nanda
Foto: Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus, Selasa (3/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menyatakan kesiapannya menghadapi kasasi yang diajukan oleh Kompol Satria Nanda atas vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serupa jika kasasi benar diajukan oleh terdakwa.

"Jika (Kompol Satria Nanda) kasasi, kami kasasi," ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Vonis Banding Diubah Menjadi Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa, 5 Agustus 2025, resmi mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda.

Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yakni pidana mati, sehingga keputusan banding disambut positif oleh Kejari Batam.

"Untuk tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ungkap Priandi Firdaus yang akrab disapa Andi.

Tidak hanya Kompol Satria Nanda, vonis pidana mati juga dijatuhkan kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang sebelumnya juga divonis seumur hidup.

Namun, tiga mantan anggota Satresnarkoba lainnya — Rahmadi, Fadhilla, dan Wan Rahmat Kurniawan — tetap divonis seumur hidup oleh hakim banding meskipun dituntut mati oleh jaksa.

"Untuk tuntutan mati tapi putusannya berbeda, Kejari Batam akan mengajukan kasasi," ujar Priandi.

Nasib Lima Terdakwa Lainnya dan Sikap Kejari Batam

Lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya — Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — dituntut dan divonis pidana seumur hidup.

Priandi menambahkan bahwa untuk para terdakwa yang vonisnya sesuai dengan tuntutan, Kejari Batam akan menunggu apakah mereka mengajukan kasasi.

"Kejari Batam menunggu langkah dari para terdakwa, apakah mengajukan kasasi atau tidak. Jika tidak kami akan segera eksekusi atas putusan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Shigit Sarwo Edhi menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan kepada kliennya.

Ketua tim kuasa hukum, Indra Sakti, menyayangkan putusan tersebut karena menurutnya tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam perkara tersebut.

"Untuk langkah hukum berikutnya, kami akan menunggu terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan resmi putusan banding guna dipelajari dan selanjutnya berdiskusi dengan klien kami untuk langkah ke depan," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Tria Dianti