billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan 2020

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan 2020
Foto: (Sumber: Sekjen DPR RI Indra Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Jumat (24/10).

Status Masih Saksi, Pernah Ditetapkan Tersangka

"Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ungkap juru bicara KPK.

Meski saat ini dipanggil sebagai saksi, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Maret 2025 bersama enam orang lainnya.

KPK menyampaikan bahwa hingga kini para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 23 Februari 2024.

Pendalaman Kerugian Negara dan Proses Pengadaan

Dalam rangka mendalami kerugian negara, KPK telah memeriksa dua saksi dari BPKP.

KPK juga memeriksa direksi PT DBP sebagai salah satu pihak terkait dalam pengadaan proyek.

Selain itu, proses lelang konsultan pengawas proyek rumah jabatan DPR juga turut didalami oleh penyidik KPK.

Penulis :
Aditya Yohan