billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejari Pinrang Ungkap Korupsi Kredit Pensiunan di Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2,93 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejari Pinrang Ungkap Korupsi Kredit Pensiunan di Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2,93 Miliar
Foto: (Sumber: Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan saat ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi beserta tersangkanya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Pinrang.)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pensiunan dan pra-pensiunan di salah satu bank BUMN yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,93 miliar.

Modus Penggelapan Dana Kredit oleh Oknum Sales

Tersangka berinisial FMW, yang bekerja sebagai sales kredit untuk produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun, kini telah ditahan oleh pihak Kejari.

"Tersangkanya inisial FMW, sebagai sales kredit fleksi pensiunan dan pra pensiunan. Kini sudah ditahan," ungkap pihak kejaksaan.

FMW bertugas mencari calon debitur, membantu proses administrasi, dan memfasilitasi pencairan pinjaman kredit di kantor cabang pembantu bank BUMN di Pinrang.

Praktik korupsi ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

FMW menawarkan layanan kredit dengan estimasi jangka waktu lima tahun, berdasarkan kerja sama antara bank dan vendor.

Dugaan penyimpangan terungkap setelah audit internal bank menemukan transaksi mencurigakan pada 41 debitur.

Dari jumlah itu, 32 debitur mengalami kerugian karena tidak menerima seluruh dana pinjaman sebagaimana mestinya.

Sebagian dana justru dikuasai oleh FMW tanpa sepengetahuan debitur.

Gunakan Slip Kosong dan ATM Debitur

Modus pertama yang digunakan FMW adalah menguasai dana pelunasan (take over) pinjaman dari bank sebelumnya.

Dana tersebut seharusnya digunakan langsung untuk membayar pinjaman di bank asal, namun malah ditarik oleh FMW secara ilegal.

FMW melakukannya dengan berbagai cara, seperti:

  • Menggunakan slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani debitur dan menyerahkannya ke teller.
  • Menggunakan kartu ATM milik debitur untuk menarik dana tunai tanpa izin.
  • Mentransfer dana ke rekening yang dikendalikan FMW melalui ATM atau internet banking.

Dalam sejumlah kasus, debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana pinjaman, sementara sisanya disimpan atau digunakan sendiri oleh FMW.

Dengan metode tersebut, FMW berhasil menyembunyikan praktik korupsinya selama beberapa tahun.

Tersangka Dijerat UU Tipikor, Penyidikan Masih Berkembang

Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp2,93 miliar, berdasarkan perhitungan pengawas internal bank.

FMW disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dalam perkara ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," jelas Kejari Pinrang.

Penulis :
Aditya Yohan