
Pantau - Kodam IX/Udayana memastikan akan menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, yang meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 10.30 WITA.
Prada Lucky merupakan prajurit TNI AD yang baru dua bulan aktif berdinas dan bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, NTT, setelah menyelesaikan pendidikan militernya di Buleleng, Bali, pada Mei 2025.
Pemeriksaan Masih Berlangsung, Sanksi Tegas Menanti
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang kini berada di Sudenpom Kupang, NTT.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika nanti terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer," tegasnya.
Ia menekankan bahwa TNI AD tidak memberi toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang di tubuh TNI AD bagi tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku menyimpang lainnya," ujarnya.
Komitmen Pangdam dan Penegakan Disiplin
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, disebut telah memberikan arahan kepada seluruh prajurit untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan.
"Pimpinan kami telah berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin, serta memastikan bahwa seluruh prajurit menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas," lanjut Kolonel Chandra.
Kodam IX/Udayana memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan transparan dan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran dalam insiden yang menimpa Prada Lucky.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf