
Pantau - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme apabila ancaman yang ditimbulkan sudah membahayakan kedaulatan dan keamanan negara.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, dalam konferensi pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/1).
Pernyataan Ace merespons beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tugas TNI dalam menangani terorisme yang menjadi perhatian publik sejak awal Januari 2026.
Menurut Ace, keterlibatan TNI menjadi penting apabila aksi terorisme sudah berskala besar dan berdampak luas terhadap stabilitas nasional.
Ia juga menekankan bahwa pelibatan TNI sangat relevan apabila aksi teror melibatkan elemen asing atau pihak luar negeri yang secara langsung mengancam integritas negara.
"TNI kan juga ada pasukan khusus antiteror, tentu harus kita lihat dalam rangka menjaga kedaulatan bila mengancam keutuhan negara kita," ungkapnya.
TNI Tambahan, Polri Tetap Garda Terdepan
Meski mendukung pelibatan TNI dalam konteks tertentu, Ace mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penanganan terorisme merupakan proses menyeluruh yang melibatkan banyak unsur.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum terhadap aksi terorisme di Indonesia.
Ace yang juga merupakan politisi Partai Golkar menyampaikan bahwa pelibatan TNI tidak akan menggeser peran utama Polri dalam struktur penegakan hukum nasional.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, juga angkat bicara mengenai draf Perpres yang beredar tersebut.
Prasetyo menjelaskan bahwa draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih dalam tahap penyusunan dan belum bersifat final.
"Masyarakat diminta untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi," ia mengungkapkan.
Status Draf Masih Dikaji Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara memastikan bahwa proses finalisasi peraturan akan tetap melalui tahapan kajian komprehensif sebelum disahkan.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan ketahanan nasional.
Ke depan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan peran masing-masing institusi sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya








