
Pantau - Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 setelah gelombang penolakan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan hingga 250 persen.
Kebijakan Dibatalkan, Tarif Kembali ke Tahun Sebelumnya
"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati.
Keputusan ini diambil setelah mencermati perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat yang semakin masif menolak kenaikan pajak.
Pemerintah memastikan masyarakat yang sudah membayar dengan tarif baru akan menerima kembali selisih pembayaran.
Teknis pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan kepala desa.
Pembatalan kenaikan ini bertujuan menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, serta mendukung kelancaran perekonomian dan pembangunan jangka panjang.
Proyek Pembangunan Tertunda dan Klarifikasi Slogan
Konsekuensi dari keputusan ini adalah tertundanya sejumlah proyek pembangunan yang semula masuk dalam perubahan APBD 2025.
"Beberapa proyek seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan plafon RSUD RAA Soewondo yang rusak, serta penataan alun-alun yang dirancang lebih estetis dan nyaman, terpaksa ditunda pelaksanaannya," terangnya.
Sudewo juga meluruskan soal istilah "Pati Mutiara" yang sempat ramai dibicarakan di publik.
Menurutnya, frasa tersebut hanya tema peringatan Hari Jadi Pati ke-702, bukan pengganti slogan resmi daerah.
"Slogan Kabupaten Pati tetap 'Bumi Mina Tani'. Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang lebih maju," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa