
Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Pelantikan dilakukan setelah masa jabatan komisioner sebelumnya berakhir, yang sebelumnya telah mengalami satu kali perpanjangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik," ungkapnya.
Susunan Komisioner LMKN Baru
Sebanyak sepuluh komisioner LMKN dilantik dan dibagi menjadi dua kelompok.
Komisioner LMKN Pencipta terdiri atas Andi Muhanan Tambolututu, Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji Mirza Ferdinand.
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait terdiri atas Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan, dengan sistem yang terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak," tegasnya.
"Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," kata Razilu.
Target dan Tantangan LMKN
Komisioner baru didorong untuk segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi royalti, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial.
LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Data Kemenkum mencatat peningkatan distribusi royalti setiap tahun, yakni Rp27,8 miliar pada 2022, Rp40,79 miliar pada 2023, dan Rp54,24 miliar pada 2024.
- Penulis :
- Arian Mesa