
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggagalkan keberangkatan 22 calon pekerja migran ilegal tujuan Malaysia dan menangkap dua pria yang memberangkatkan mereka.
Kronologi Operasi dan Penangkapan
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan operasi berawal dari informasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Sabtu (9/8) dini hari.
"Tim mendapati lima korban sedang menunggu penjemputan. Tak lama kemudian, sebuah Toyota Avanza putih yang dikemudikan pelaku tiba di lokasi dan langsung diamankan," ungkapnya.
Selang 15 menit, tim kembali mengamankan Toyota Avanza hitam yang dikendarai pelaku lainnya.
Dua pelaku yang berperan sebagai penjemput sekaligus sopir mengaku mendapat perintah dari pihak lain untuk mengantar korban ke titik pemberangkatan di Selinsing, perbatasan Dumai–Bengkalis, sebelum menuju Malaysia.
"Setelah sampai di titik penjemputan kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Salah satu korban diketahui masih anak-anak.
Proses Pendataan dan Imbauan Menteri
Seluruh korban dibawa ke BP3MI Pekanbaru untuk pendataan melalui Sistem SISKOP2MI sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk berangkat secara legal. Jangan percaya tawaran cepat tanpa dokumen resmi, karena risikonya bisa sangat besar," tegasnya.
Ia menambahkan, keberangkatan ilegal berisiko tinggi menyebabkan korban TPPO, penyiksaan, dan eksploitasi, sementara keselamatan serta perlindungan hak pekerja migran hanya terjamin jika berangkat secara prosedural.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf