
Pantau - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan seluruh pemerintah daerah segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) guna mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik daerah.
Tenggat 30 September 2025
Tito menegaskan pembentukan TTIS merupakan langkah tindak lanjut untuk mengantisipasi ancaman siber yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Jadi, intinya, saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” ungkapnya di Jakarta, Senin.
Instruksi tersebut diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.
Tito meminta seluruh kepala daerah memastikan pembentukan TTIS selesai paling lambat 30 September 2025.
“Untuk bisa membentuk tim siber ini sudah disampaikan tadi, yang paling pertama adalah bentuk dulu timnya, paling lambat tanggal 30 September. Kemudian SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang IT (teknologi informasi). Kemudian penyediaan anggaran kepada tim ini,” ujarnya.
Pembentukan TTIS wajib dilaporkan kepada Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud untuk dikoordinasikan dengan Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
“Dengan demikian, nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” tambahnya.
Arahan Presiden dan Potensi Ancaman
Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut tercantum dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membentuk Computer Security Incident Response Teams untuk mendukung digitalisasi seluruh layanan publik.
Saat ini, pemerintah daerah tercatat mengoperasikan 7.347 aplikasi pelayanan yang masing-masing memiliki potensi menjadi celah serangan siber jika tidak dilengkapi pengamanan memadai.
“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rachmad mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa