Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan dan Penjarahan Aset PT IMIP

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan dan Penjarahan Aset PT IMIP
Foto: (Sumber: Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Pantau - Kepolisian Resor Morowali, Sulawesi Tengah, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan aset PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi usai kericuhan yang terjadi di Pos Poltek PT IMIP.

"Laporan pertama terkait pencurian dengan pemberatan, dan laporan kedua terkait perusakan," ujarnya.

Dipicu Dugaan Penganiayaan, Polisi Tetapkan IM, F, dan NIU sebagai Tersangka

Kericuhan dipicu oleh beredarnya informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota.

Dua orang, yakni IM dan R, sempat diamankan saat sedang melakukan perusakan. Dari hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui telah merusak pos keamanan.

Keduanya juga menyebut dua nama lainnya, F dan NIU, sebagai pelaku penjarahan.

Polisi kemudian mengamankan F (20) dan NIU (25), yang mengakui telah mengambil sejumlah peralatan milik PT IMIP, antara lain:

  • Satu unit automatic level (teropong),
  • Dua bor beton,
  • Dua bor impact,
  • Satu gergaji listrik.

F dan NIU ditetapkan sebagai tersangka penjarahan dan ditahan di rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan.

"F dan NIU ditahan di rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan sebagai tersangka penjarahan, sedangkan IM menjadi tersangka perusakan," kata AKP Erick.

Aksi Anarkis Disertai Penjarahan dan Pembakaran Aset

Kerusuhan pada 8 Agustus melibatkan sejumlah orang tak dikenal yang membawa senjata tajam, tongkat besi, dan busur.

Mereka melakukan aksi anarkis dengan merusak dan membakar beberapa unit kendaraan serta menjarah gulungan kabel tembaga dalam bentuk bobin atau roll besar milik PT IMIP.

Dalam video amatir yang beredar di media sosial, terlihat massa melempari batu ke arah aparat kepolisian dan juga menyerang karyawan perusahaan.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan. Namun karena massa tetap bertindak agresif, petugas akhirnya menembakkan peluru karet untuk membubarkan kerumunan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

"Kami mengimbau pelaku penjarahan menyerahkan diri dan mengembalikan barang agar dapat memperingan hukuman," tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan