
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan dua cara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal, sebagai bagian dari pengembangan industri halal di ibu kota.
Cara pertama adalah melalui pendaftaran daring menggunakan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Bisa mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di situsnya ptsp.halal.go.id," ungkap pihak Pemprov.
Jakpreneur Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis
Selain jalur daring, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMKM yang tergabung dalam program Jakpreneur.
"UMKM Jakarta yang telah bergabung di program Jakpreneur itu bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal ini secara gratis difasilitasi Dinas PPKUKM dengan cara mendaftarkan diri melalui tim pendamping di kewirausahaan di masing-masing dinas pengampunya," jelas Pemprov.
Fasilitas ini tidak hanya memperkuat nilai jual produk UMKM, tetapi juga merupakan upaya konkret Pemprov dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di wilayah Jakarta.
Saat ini, lebih dari 13.000 UMKM telah difasilitasi Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) untuk memperoleh sertifikasi halal.
"Insya Allah tahun ini kami menargetkan lebih dari dua ribu untuk penerbitan sertifikasi halal untuk para UMKM kita (DKI Jakarta)," ungkapnya.
Pendampingan UMKM Menuju Pasar Global
Pemprov DKI juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata berbasis halal.
Pendampingan tersebut mencakup peningkatan akses keuangan agar pelaku UMKM semakin bankable dan siap bersaing di pasar global.
"Dari mulai pendaftarannya, melalui program Jakpreneur, bahkan sampai kepada penyusunan laporan, supaya bisa lebih bankable (layak mendapatkan layanan keuangan dari bank)," ujar perwakilan Dinas terkait.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam membangun ekosistem UMKM halal yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah persaingan pasar modern.
- Penulis :
- Aditya Yohan