
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) kini dialihkan kepada penerima yang lebih layak, berdasarkan sistem baru yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penggunaan DTSEN membuat banyak penerima lama tidak lagi lolos verifikasi dan digantikan oleh penerima baru yang dinilai lebih layak.
"Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out, ada yang check-in," ujarnya.
Data Bansos Diperbarui Tiap Tiga Bulan, Dikelola Penuh oleh BPS
Data penerima bansos kini bersifat dinamis dan diperbarui setiap triwulan melalui proses ground checking oleh Kemensos bersama pemerintah daerah.
Data tersebut kemudian divalidasi dan ditetapkan oleh BPS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Dengan aturan ini, seluruh kementerian dan lembaga dilarang mengelola data bansos secara mandiri.
"Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kementerian Sosial, diurus-urus sendiri, diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri," jelas Saifullah.
Kemensos kini hanya bertugas memutakhirkan data bersama daerah dan menyalurkan bansos sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan BPS.
"Boleh memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan saja," tegasnya.
Bisa Diusulkan dan Ditolak via Aplikasi
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses ini melalui aplikasi Cek Bansos untuk mengusulkan atau menolak calon penerima, dengan menyertakan bukti pendukung.
Semua usulan akan diverifikasi oleh BPS dan hasilnya diumumkan setiap tiga bulan sebelum bansos disalurkan.
Penyaluran bansos dilakukan setiap triwulan, yakni Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September.
Pada penyaluran triwulan II tahun ini, Kemensos mencoret banyak nama penerima karena tidak lolos verifikasi atau terindikasi menyalahgunakan bantuan.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang terdeteksi adalah dugaan penggunaan dana bansos untuk judi online, berdasarkan temuan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Penulis :
- Aditya Yohan