Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tanjung Priok, 747 Bale Pakaian Bekas Diamankan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tanjung Priok, 747 Bale Pakaian Bekas Diamankan
Foto: (Sumber: Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok)

Pantau - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress berupa pakaian dan tas bekas dalam peti kemas yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 9–12 Agustus 2025.

Sinergi Lintas Sektor Gagalkan Penyelundupan Bernilai Miliaran

Penindakan dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu Kade Domestik 212 sebagai tempat pembongkaran, Alat Pemindai Impor di TPS TER3 sebagai lokasi pemindaian, dan TPS CDC Banda sebagai lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang.

Instansi yang terlibat dalam operasi ini meliputi Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Mabes TNI AL, dan Kodaeral III Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

"Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Kronologi dan Temuan: 747 Bale Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar

Informasi awal mengenai upaya penyelundupan diterima dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan hasil intelijen gabungan pada 9 Agustus 2025.

Terdeteksi ada tujuh peti kemas mencurigakan di atas KM Eagle Mas V.1225 yang bersandar di Kade Domestik 212.

Tim gabungan melakukan verifikasi melalui PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, dilanjutkan dengan pemindaian di TPS TER3 yang mengindikasikan tiga peti kemas bermuatan ballpress.

Ketiga peti kemas kemudian diamankan di TPS CDC Banda dan diberi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, serta pengamanan oleh TNI AL.

Pemeriksaan fisik dilakukan pada 11–12 Agustus 2025 dengan bantuan Unit K-9 Bea Cukai.

Hasil pemeriksaan menemukan 747 bale pakaian dan aksesoris bekas serta delapan bale tas bekas, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar.

Seluruh barang ditindak dan disegel, serta akan diteliti lebih lanjut untuk penegakan tindak pidana kepabeanan.

Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Ballpress Jadi Komoditas Prioritas Pengawasan Nasional

Selama periode 2024–2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan terhadap penyelundupan ballpress.

Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sebesar Rp49,44 miliar.

Sejumlah kasus signifikan tahun 2025 antara lain:

  • 13 Maret: 873 bale ballpress di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar (Rp2,1 miliar)
  • 14 Maret: 167 koli ballpress di Pelabuhan Panglima Ular, Pangkalan Bun (Rp665 juta)
  • 26 April: 132 koli ballpress di Tol Cikampek (Rp1 miliar)
  • 26 April: 66 bale ballpress di Subang (Rp1 miliar)
  • 30 April: 150 bale ballpress di kapal tanpa dokumen, Dumai (Rp525 juta)
  • 7 Agustus: 2.000 bale ballpress dalam 8 kontainer di Depo Temas Shipping (Rp4 miliar)

“Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Djaka.

Ballpress dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022.

Meski tidak berdampak langsung pada penerimaan negara, peredaran ballpress menimbulkan kerugian imaterial berupa:

  • Menurunnya citra bangsa
  • Potensi penyebaran penyakit (virus dan bakteri)
  • Gangguan terhadap industri tekstil dalam negeri
  • Berkurangnya pangsa pasar produk lokal

"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf