billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Buka Program Beasiswa RPL untuk Guru SMK, Akui Hingga 70 Persen SKS dari Pengalaman Kerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendikdasmen Buka Program Beasiswa RPL untuk Guru SMK, Akui Hingga 70 Persen SKS dari Pengalaman Kerja
Foto: Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (Ditjen Diksi PKPLK) Kemendikdasmen di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (22/4/2025) menyelenggarakan kegiatan Panen Hasil Inovasi Guru SMK dan Instruktur LKP (sumber: Humas Kemendikdasmen)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan daftar dokumen portofolio yang dapat diajukan guru SMK untuk mengikuti program pemenuhan kualifikasi pendidikan S1/D4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Pengakuan Pengalaman Kerja Jadi SKS

Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan SDM Vokasi Direktorat SMK Kemendikdasmen, Sulistio Mukti Cahyono, menjelaskan bahwa skema RPL memungkinkan perguruan tinggi mengakui hasil belajar dari pendidikan nonformal atau informal, serta pengalaman kerja setelah lulus pendidikan menengah atau setara, yang diakui secara parsial dalam bentuk satuan kredit semester (SKS).

"Pada tahun 2025, kami akan memberikan beasiswa dengan sasaran sekitar 700 guru SMK, bekerja sama dengan perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan program rekognisi pembelajaran lampau dengan program studi yang relevan dengan kompetensi-kompetensi produktif yang ada di SMK," ungkapnya.

Perguruan tinggi yang memenuhi syarat dapat memberikan pengakuan capaian pembelajaran hingga maksimal 70 persen dari total SKS atau setara 100 SKS.

Jika dokumen portofolio diakui hingga batas maksimal tersebut, guru SMK hanya perlu menempuh pembelajaran selama 3 semester, baik secara daring, luring, maupun hibrid.

Syarat Dokumen Portofolio

Dokumen portofolio yang dapat dilampirkan antara lain sertifikat pelatihan yang relevan sesuai bidang keahlian, bukti keikutsertaan sebagai penyusun modul sesuai bidang, dokumen RPP yang pernah disusun, surat keterangan pengalaman mengajar minimal 5 tahun di bidang ilmu terkait dari sekolah, dan bukti hasil karya teknologi.

Dokumen tambahan yang dapat dilampirkan meliputi sertifikat kompetensi pada bidang relevan yang berlaku minimal sampai 31 Desember 2025, bukti karya ilmiah, sertifikat sebagai pemakalah di seminar nasional atau internasional, surat keterangan kerja di industri, bukti keikutsertaan sebagai penyusun buku sesuai bidang, serta sertifikat keikutsertaan dalam pengabdian kepada masyarakat.

"Adapun seluruh dokumen portofolio yang dilampirkan wajib dilegalisir oleh kepala sekolah asal," tegas Sulistio.

Perguruan tinggi akan menilai bobot setiap dokumen portofolio hingga menghasilkan Letter of Acceptance (LoA) beserta capaian SKS pembelajaran yang dapat diperoleh.

Sulistio berharap guru SMK yang belum memiliki kualifikasi S1/D4 mengumpulkan dokumen capaian selama mengajar agar bisa mendaftar program beasiswa kualifikasi pendidikan melalui RPL.

Penulis :
Shila Glorya