billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penunjukan Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Belum Disertai Tugas Khusus, Puan: “Belum Ada”

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penunjukan Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Belum Disertai Tugas Khusus, Puan: “Belum Ada”
Foto: Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen Hasto Kristiyanto usai pelantikan pengurus DPP PDIP masa bakti 2025-2030 di di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/MONANG SINAGA)

Pantau - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto belum mendapatkan tugas khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah kembali ditunjuk menjadi sekretaris jenderal untuk periode 2025–2030.

“Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Penunjukan Kembali Hasto Sebagai Sekjen

Penunjukan kembali Hasto sebagai Sekjen PDIP untuk ketiga kalinya merupakan hak prerogatif Megawati dan diputuskan pascakongres partai di Bali awal Agustus 2025.

Puan tidak membeberkan alasan Megawati memilih Hasto kembali memegang jabatan tersebut.

“Ya, rahasialah,” ujarnya.

Melalui rapat DPP PDIP pada Kamis (14/8) siang, Hasto kembali ditunjuk sebagai Sekjen PDIP dan langsung dilantik dalam rapat pleno.

Setelah Kongres ke-6 PDIP di Bali, Megawati telah menetapkan susunan pengurus DPP, namun sebelumnya ia masih merangkap jabatan sekretaris jenderal.

Harapan Partai dan Rekam Jejak Hasto

Puan menyebut partai berharap penunjukan kembali Hasto dapat memperkuat soliditas internal dan memperbaiki kesalahan masa lalu.

“Yang kami harapkan adalah partai ke depan, PDI Perjuangan, tentu akan menjadi lebih baik, semakin solid, kemudian bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kemarin-kemarin mungkin menjadi satu hal yang kami lakukan terhadap rakyat, autokritik ke dalam, evaluasi ke dalam sehingga partai ke depan memang kemudian bisa dipercaya kembali oleh rakyat,” ujarnya.

Hasto pernah dipenjara karena kasus suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap.

Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan sebelum akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang membebaskannya dari hukuman.

Penulis :
Arian Mesa