
Pantau - Sebanyak 35 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, langsung bebas setelah memperoleh remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025.
Remisi Terbanyak di Kepri
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyebutkan bahwa jumlah warga binaan yang bebas langsung dari Rutan Batam menjadi yang terbanyak di Kepulauan Riau.
"Bisa dibilang terbanyak di Kepri, karena yang bebas langsung sampai 35 orang hari ini," ungkapnya.
Secara keseluruhan, ada 326 warga binaan Rutan Batam yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025, sedangkan 406 orang mendapat remisi dasawarsa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang langsung bebas pada hari itu.
Dari total 659 narapidana yang menghuni Rutan Batam, sebanyak 244 orang masih berpeluang memperoleh remisi susulan, sementara 89 orang lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Remisi diberikan setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI yang digelar di Rutan Batam.
Warga binaan yang bebas langsung adalah mereka yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus (II) dan remisi dasawarsa (II).
Pihak Rutan Batam juga telah menginformasikan kepada keluarga warga binaan yang bebas agar dapat menjemput kerabatnya di Rutan.
Data Remisi di Kepulauan Riau
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau mencatat total 3.047 narapidana di seluruh provinsi menerima remisi umum HUT ke-80 RI.
Dari jumlah tersebut, 49 orang dinyatakan bebas langsung pada 17 Agustus 2025.
Rinciannya antara lain Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 533 orang menerima remisi dan 5 orang bebas langsung, Lapas Kelas IIA Batam 805 orang dengan 4 orang bebas langsung, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 604 orang dengan 3 orang bebas langsung, serta Rutan Kelas IIA Batam 291 orang dengan 30 orang bebas langsung.
Adapun Lapas dan Rutan lainnya juga mencatat penerima remisi, meski jumlah warga binaan yang bebas langsung lebih sedikit.
Menurut Fajar, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administrasi, syarat substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus berbuat baik dan memperbaiki diri serta dapat kembali diterima di tengah masyarakat ketika mereka bebas," ia menegaskan.
- Penulis :
- Arian Mesa