
Pantau - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.
Kusnali menjelaskan bahwa Setya Novanto telah menjalani dua per tiga masa pidananya dari total vonis 12 tahun 6 bulan, sehingga memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Ia menambahkan bahwa pembebasan ini dilakukan dengan status bersyarat, sehingga Setya Novanto tetap wajib menjalani mekanisme lapor diri secara berkala ke Lapas Sukamiskin.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," jelas Kusnali.
Vonis Dipangkas lewat Peninjauan Kembali
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
Dalam putusan PK tersebut, vonisnya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung juga menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis awal terhadap Setya Novanto adalah 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011–2013.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf