
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Hidayat (HDT), Komisaris PT Pilar Cadas Putra, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan Tersangka dan Rincian Kasus
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C yang merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.
Pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; dan Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek.
Dua tersangka lainnya adalah Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), keduanya merupakan pegawai PT Pilar Cadas Putra.
KPK menyatakan bahwa Deddy dan Arif ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto berstatus sebagai penerima suap.
Penggeledahan dan Konteks Anggaran Proyek
Pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait aliran dana proyek.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan layanan 12 RSUD melalui dana kementerian dan 20 RSUD lainnya melalui DAK bidang kesehatan.
Total anggaran untuk seluruh proyek peningkatan fasilitas kesehatan ini mencapai Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
- Penulis :
- Aditya Yohan