
Pantau - Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (APPERTI) menegaskan bahwa perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kontribusi besar dalam pembangunan pendidikan tinggi dan sumber daya manusia (SDM) nasional.
Ketua Umum APPERTI, Prof. Dr. Mansyur Ramly SE MSi, menyampaikan hal tersebut saat melantik Pengurus APPERTI Sulawesi Selatan periode 2025–2029 di Aula Al Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
PTS Dominasi Sistem Pendidikan Tinggi, Perlu Dukungan Peningkatan Mutu
Menurut data yang disampaikan, saat ini terdapat sekitar 3.000 perguruan tinggi di Indonesia, namun hanya sekitar 300 di antaranya yang berstatus negeri.
Mayoritas lainnya merupakan perguruan tinggi swasta yang menampung jumlah mahasiswa dan dosen terbesar di tanah air.
“Sumbangan perguruan tinggi swasta itu sangat besar khususnya dalam upaya membangun pendidikan tinggi nasional kita,” ungkap Prof. Ramly.
APPERTI mendorong seluruh pengurus dan anggota di daerah untuk lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan di kampus masing-masing.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menekankan pentingnya kualitas lulusan agar memiliki daya saing dan mudah terserap di dunia kerja.
Peningkatan mutu juga dipandang krusial dalam upaya memperbaiki peringkat akreditasi perguruan tinggi swasta.
APPERTI berharap pemerintah terus berkomitmen membantu dan memfasilitasi pengembangan PTS, terutama yang masih dalam tahap membangun kualitas akademik dan infrastruktur pendidikan.
Tantangan Digital dan Kesetaraan PTN–PTS
Prof. Ramly menekankan bahwa era digital hingga metaverse akan membawa tantangan baru dalam persaingan mutu pendidikan tinggi nasional.
“Pada hakikatnya persaingan mutu itu menjadi tantangan. Apalagi memasuki era digital, bahkan era metaverse ke depan ini, maka kunci keberhasilan kita adalah mutu,” ia menegaskan.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah tidak lagi membedakan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS).
Sebagai perbandingan, ia menyebut bahwa pada era 1980-an, mahasiswa PTS harus mengikuti ujian negara untuk bisa menyelesaikan studi, sementara mahasiswa PTN tidak.
Hal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma yang lebih inklusif terhadap keberadaan dan peran PTS dalam sistem pendidikan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan