
Pantau - Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,9 miliar pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Barang Ilegal dari Penindakan Sejak 2024
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2024 hingga April 2025.
Adapun barang tersebut meliputi 1.127.316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.400 pieces Koolkap Gas Bags, serta 10 kotak teh.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.919.179.582.
Dari pemusnahan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.324.294.561.
Metode pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok dan tembakau iris, menuangkan minuman beralkohol ilegal ke dalam drum serta saluran air, dan melindas barang lain menggunakan mesin berat agar tidak bisa digunakan kembali.
Komitmen Bea Cukai dan Dukungan Instansi Terkait
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, menegaskan pentingnya sinergi dalam upaya penegakan hukum.
" Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, "Selain itu, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di wilayah Kalimantan Selatan."
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Kanwil DJKN Kalselteng, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Kalsel, KPKNL Banjarmasin, Polresta, Kodim, Kejaksaan, serta KSOP Banjarmasin.
- Penulis :
- Arian Mesa