Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR untuk Percepatan Pembahasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR untuk Percepatan Pembahasan
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (21/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata diajukan atas inisiatif DPR guna mempercepat proses pembahasan dan pengesahan.

Peralihan Inisiatif RUU dan Tujuan Pembahasan

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan telah disepakati bahwa RUU Hukum Acara Perdata akan ditarik dari inisiatif pemerintah dan menjadi usulan DPR.

Sebelumnya, RUU ini merupakan inisiatif pemerintah.

Pengalihan menjadi usul DPR bertujuan agar proses pembahasan dan pengesahan dapat berjalan lebih cepat.

Habiburokhman menjelaskan bahwa jika RUU menjadi inisiatif DPR, jumlah Daftar Inventarisasi Masalah yang dibahas akan lebih sedikit dibandingkan jika diajukan pemerintah.

Dukungan Pemerintah dan Prolegnas 2026

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III DPR RI.

Ia menyampaikan bahwa selanjutnya pemerintah akan menyesuaikan dengan proses yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum menyatakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Komisi III DPR RI akan mengundang akademisi untuk memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi RUU.

Ia mencontohkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung dan surat edaran yang menyesuaikan perkembangan teknologi.

Berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Prolegnas Prioritas 2026 memuat 64 RUU serta lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, terdapat 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025 hingga 2029 atau jangka menengah.

Penulis :
Aditya Yohan