
Pantau - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan penyelesaian 13 peraturan daerah (perda) pada tahun 2026 dari total 95 usulan yang telah masuk.
Target Penyelesaian Perda
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan bahwa target pada tahun 2026 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Jadi kemungkinan untuk tahun depan target kami naik sekitar 25 persen, mungkin 13 perda bisa diselesaikan," ungkapnya.
Pada tahun 2025, Bapemperda menargetkan penyelesaian 10 hingga 11 perda.
Aziz menjelaskan bahwa pihaknya menerima 95 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Puluhan usulan Raperda tersebut akan ditindaklanjuti, dan beberapa di antaranya berpotensi digabungkan jika memiliki tema yang sama.
Strategi Penyusunan dan Prioritas
Aziz menegaskan bahwa penggabungan usulan diperlukan agar jumlah Raperda lebih efisien.
"Jadi waktunya panjang sekali. Dengan disatukan, mungkin ada yang 3 atau 4 usulan Raperda dijadikan satu, sehingga jumlahnya bisa berkurang," ujarnya.
Ia menambahkan, jika jumlah tetap 95 Raperda sementara target hanya 10 per tahun, maka dibutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk menyelesaikannya.
Bapemperda akan memprioritaskan usulan Raperda yang sudah lengkap secara administratif.
"Kalau pengusulnya sudah melengkapi naskah akademiknya, sudah siap, kami akan dahulukan. Itu prioritas kami," tegas Aziz.
- Penulis :
- Arian Mesa









