Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, KPK Minta Ahmad Heryawan Tunjukkan Iktikad Baik

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, KPK Minta Ahmad Heryawan Tunjukkan Iktikad Baik

Pantau.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan tersebut dilayangkan KPK karena penyidik membutuhkan keterangan Aher sebagai saksi dalam perkara suap proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya Aher mampu memberi contoh yang baik, dan memberikan pemberitahuan jika memang tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Ahmad Heryawan Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan iktikad baik. Jika memang ada kendala hadir, karena alasan yang sah, maka dapat mengonfirmasi pada KPK. Namun sejauh ini tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan ke KPK," kata Febri kepada wartawan, Senin, 7 Januari 2019.

Febri menegaskan bahwa surat panggilan untuk Aher telah dikirim kekediamanya di Bandung sejak beberapa waktu lalu.

"KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di jalan Otto Iskandar Dinata di Bandung," ujarnya.

Ia menambahkan, surat itu tercatat telah diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada 29 Desember 2018. Pada surat panggilan pertama yakni 20 Desember 2018, KPK juga mengirimkan surat panggilan ke alamat yang sama.

Febri menyebut, KPK telah menghubungi nomor telepon Aher. Namun tidak ada jawaban.

"KPK telah menghubungi nomor telpon genggam saksi, namun tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," katanya.

KPK berencana akan kembali melayangkan surat panggilan kepada kader PKS tersebut. Febri menegaskan, KPK berharap Aher mampu bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ahmad Heryawan Tak Hadiri Panggilan KPK

"Tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler