
Pantau - Polisi sejatinya berencana memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kemarin.
Firli seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali kelima pada Senin (26/2/2024). Namun, ia kembali mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Hal ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar pihak kepolisian segera menahan Firli atas kasus tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menekankan, penahanan Firli harus dilakukan agar kepercayaan publik terhadap penanganan kasus tersebut tetap terjaga.
"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan. Jika polisi ingin memperoleh kepercayaan masyarakat, maka penahanan harus dilakukan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.
Boyamin menyatakan, awalnya publik mengapresiasi langkah polisi yang berani menetapkan Firli sebagai tersangka. Namun, kepercayaan publik menurun karena proses hukum kasus Firli terus berlarut-larut.
"Tanpa penahanan, masyarakat akan menilai negatif terhadap polisi karena akan dianggap bahwa tidak adil jika tidak ada tindakan penahanan terhadap sesama anggota Polri," katanya.
Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Firli. Ia menyatakan, unsur subjektif dan objektif penyidik terhadap Firli dalam kasus SYL telah terpenuhi.
Secara objektif, pasal yang menjerat Firli memungkinkan mantan Ketua KPK itu ditahan di atas lima tahun.
“Dalam pertimbangan subjektif, penahanan Firli dilakukan untuk mencegahnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas