
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Inspektur Jenderal Kemendes PDT, Teguh, menyebut kerja sama ini diwujudkan melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
“Dengan adanya aplikasi ini (Whistle Blowing System/WBS) dan kita kerja sama dengan LPSK, ini menjadi terjaga juga kerahasiaannya (pelapor), jadi sasaran seperti itu. Artinya apa? Negara hadir, melindungi warga negaranya, sehingga ada kebebasan,” ujarnya.
LPSK Turun Tangan Jaga Keamanan Pelapor
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Ketua LPSK Achmadi pada 23 Juli 2025.
Teguh menekankan pentingnya kehadiran LPSK di desa karena saksi maupun pelapor kerap menghadapi risiko besar.
“Itu kadang-kadang, bukan kadang lagi ya, saksi yang memang berpotensi untuk terganggu, berpotensi untuk diancam, berpotensi untuk keselamatannya terancam begitu. Ini secara cepat harus dilindungi,” tegasnya.
Selain perlindungan, laporan yang diterima Kemendes PDT dan LPSK akan diverifikasi lebih dulu untuk memastikan kebenarannya.
“Tentu dianalisis dulu, bukan berarti laporannya sifatnya fitnah, sifatnya buruk, sifatnya mengada-ada, bisa dilanjut atau tidak, tapi dianalisis dulu,” jelas Teguh.
Apresiasi untuk Pelapor Beritikad Baik
Pelaporan yang benar dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem tata kelola Dana Desa akan mendapatkan penghargaan.
“Semua pengaduan karena memang itu nyata-nyata itu benar, nyata-nyata bukan fitnah, nyata-nyata itu menunjukkan itikad yang baik untuk penyempurnaan sistem, itu mendapat apresiasi,” katanya.
Diketahui, besaran Dana Desa pada tahun 2025 mencapai Rp71 triliun.
Dengan peluncuran aplikasi WBS ini, Kemendes PDT berharap laporan penyalahgunaan Dana Desa dapat ditangani lebih cepat, transparan, dan aman.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf