
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih melakukan penelaahan terhadap permohonan Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa permohonan tersebut membutuhkan proses pendalaman lebih lanjut, terutama karena menyangkut status sebagai saksi pelaku.
"Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," ungkapnya.
Standar Ketat bagi Pemohon Justice Collaborator
Menurut Sri Suparyati, posisi sebagai saksi pelaku memiliki standar kontribusi berbeda dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme Justice Collaborator, keterangan pemohon harus bernilai strategis dan tidak hanya sekadar pengakuan pribadi.
"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," ia mengungkapkan.
Keterangan yang dimaksud mencakup pengungkapan struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang mengendalikan jaringan narkotika.
Sri juga menambahkan bahwa indikator utama dalam perkara narkotika adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," ujar Sri.
Pengajuan JC Dilakukan oleh Kuasa Hukum dan Keluarga
LPSK menerima permohonan perlindungan dari Ammar Zoni pada tanggal 26 November 2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum bersama keluarga dengan maksud mengajukan Ammar sebagai Justice Collaborator dalam kasus narkotika.
"Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Sri.
Ammar Zoni saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.
Ia diduga terlibat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan berat melebihi lima gram.
Dalam perkara ini terdapat total enam orang terdakwa.
Para terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Arian Mesa







