billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan 102 Kasus Barang Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp5,2 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan 102 Kasus Barang Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp5,2 Miliar
Foto: Barang bukti ilegal yang diamankan pihak Bea Cukai (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Tanjungpinang mencatat hasil signifikan dalam penindakan barang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025 dengan total 102 kasus, termasuk dua kasus khusus narkotika, senilai lebih dari Rp20 miliar dan menyelamatkan negara dari potensi kerugian mencapai Rp5,2 miliar.

Rincian Barang Ilegal yang Diamankan

Barang yang berhasil diamankan meliputi narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) berupa 8.051 gram sabu serta 13 gram happy water.

Selain itu, petugas juga menyita 15 koli obat-obatan, uang tunai senilai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta.

Barang lainnya yaitu hasil tembakau sebanyak 4.050.018 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 376,39 liter, barang ballpress sebanyak 75 pcs dan 8 koli, serta barang campuran sejumlah 61.634 pcs.

Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi sorotan karena jumlah batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan pada 2025 mencapai 4.050.018 batang.

Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 2.035.575 batang.

Strategi Pengawasan dan Sinergi Lintas Pihak

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, menyatakan, "Kita sangat bekerja ekstra dalam pengawasan. Pengawasan dilakukan di pintu masuk maupun titik-titik tertentu berdasarkan informasi intelijen."

Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga gencar melakukan upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa, stakeholder, pelaku usaha, serta masyarakat.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dan cukai sekaligus mencegah pelanggaran sejak dini.

Joko menambahkan, capaian ini tidak lepas dari kerja sama dengan Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih efektif. Upaya ini tidak hanya untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Capaian penindakan hingga Juli 2025 tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas sosial dari ancaman peredaran barang-barang ilegal.

Penulis :
Shila Glorya