Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Rabies Meningkat, Gubernur NTT Batasi Pergerakan Hewan Penular Mulai 1 September

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Rabies Meningkat, Gubernur NTT Batasi Pergerakan Hewan Penular Mulai 1 September
Foto: (Sumber: Dok. Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena saat diwawancarai di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha)

Pantau - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menginstruksikan pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR) di 15 kabupaten/kota mulai 1 September hingga 1 November 2025 menyusul meningkatnya angka kematian akibat gigitan hewan terinfeksi.

10.605 Kasus Gigitan, 16 Orang Meninggal Dunia

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala daerah di 15 kabupaten/kota terdampak, termasuk Kabupaten Alor, empat kabupaten di Pulau Sumba, Sabu Raijua, dan Rote Ndao.

Selain itu, surat instruksi juga disampaikan kepada Komandan Korem 161/WS, Kapolda NTT, Dinas Peternakan, dan Balai Karantina Hewan.

Data pemerintah menunjukkan sepanjang Januari–Agustus 2025, terdapat 10.605 kasus gigitan HPR (anjing, kucing, dan kera) di NTT, dengan 16 korban meninggal dunia.

“Dalam rangka menangani perkembangan kasus rabies di NTT, maka dengan ini diinstruksikan kepada kepala daerah di NTT untuk melakukan pembatasan pergerakan hewan penular rabies,” tegas Melki.

Vaksinasi Hewan untuk Putus Rantai Penyebaran

Gubernur menegaskan pembatasan ini hanya berlaku di 15 kabupaten terdampak, tidak mencakup seluruh wilayah NTT.

Ia menekankan bahwa langkah ini harus disertai vaksinasi terhadap HPR sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus rabies.

“Jadi pembatasannya dimulai 1 September 2025 hingga 1 November 2025 guna memutus mata rantai penyebaran rabies di NTT,” tambahnya.

Melki berharap langkah ini dapat menekan risiko penularan rabies lebih luas di provinsi kepulauan tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan