billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Kereta Api Masuk Kawasan Tanpa Rokok, KAI Pastikan Layanan Tetap Bebas Asap

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Kereta Api Masuk Kawasan Tanpa Rokok, KAI Pastikan Layanan Tetap Bebas Asap
Foto: Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Allan Tandiono (kedua kanan), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan (kedua kiri), Direktur Jenderal Perhuhungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Muhammad Masyhud (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Kementerian Perhubungan menegaskan kereta api sebagai transportasi umum masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi menjamin kesehatan dan kenyamanan penumpang.

Landasan Hukum dan Penegasan Kemenhub

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono menekankan kewajiban penyelenggara angkutan mewujudkan lingkungan perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Ia mengungkapkan, "Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR."

Kemenhub menyebut penerapan KTR di kereta api bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat pengguna jasa transportasi.

Allan menambahkan, "Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta."

Komitmen KAI dan Tindak Lanjut Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pelanggan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, "Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif."

KAI berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang diterbitkan Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok di sarana angkutan umum termasuk kereta api.

Anne menegaskan, "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok."

Usulan Gerbong Khusus dan Respons Kebijakan

Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8).

Kemenhub mengingatkan operator perkeretaapian agar tetap fokus pada peningkatan kualitas layanan termasuk menjaga kebersihan udara di dalam rangkaian kereta.

Allan menuturkan kebijakan KTR selaras dengan regulasi yang berlaku dan menegaskan orientasi pada kualitas pelayanan.

Penulis :
Arian Mesa