billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Mulai Bahas Revisi UU Pemilu pada 2026, Ada Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Mulai Bahas Revisi UU Pemilu pada 2026, Ada Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur (sumber: ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan resmi dimulai pada awal 2026.

Khozin menjelaskan, revisi tersebut akan mencakup opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta usulan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026," ungkapnya.

Tahapan Persiapan Revisi UU Pemilu

Meski belum resmi dibahas tahun ini, Komisi II DPR RI disebut sudah memulai sejumlah tahapan persiapan.

Khozin mengatakan, pembahasan belum dilakukan pada 2025 karena DPR masih mengerjakan beberapa undang-undang lain.

"Beberapa diantaranya UU ASN dan UU BUMD yang sedang berjalan," ujarnya.

Ia menegaskan, tahapan awal revisi sudah berjalan melalui rapat dengar pendapat dan forum group discussion (FGD) terkait kepemiluan.

"Yang pasti 2026 harusnya sudah mulai running, kalau saat ini sebenarnya sudah mulai tahapan, seperti rapat dengar pendapat dan forum group discussion terkait kepemiluan," katanya.

Selain itu, penguatan kelembagaan juga dilakukan, termasuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Khozin menuturkan, "Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026."

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Salah satu poin penting revisi UU Pemilu adalah usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Khozin menegaskan, mekanisme ini tetap sesuai prinsip demokrasi.

"Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat," jelasnya.

Ia memastikan pembahasan revisi UU Pemilu akan berlangsung adil dengan mempertimbangkan manfaat serta dampaknya bagi masyarakat.

"Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya