billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Warga Cirebon Batalkan Demo PBB Setelah Capai Kesepakatan dengan Pemkot

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Warga Cirebon Batalkan Demo PBB Setelah Capai Kesepakatan dengan Pemkot
Foto: Wali Kota Cirebon Effendi Edo (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Fathnur Rohman)

Pantau - Warga Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi sepakat tidak menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah tercapai kesepakatan dengan pemerintah daerah.

Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon Hetta Mahendrati menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah warga mendapat penjelasan langsung dari Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengenai peninjauan ulang kebijakan PBB.

Hetta menegaskan pihaknya lebih mengutamakan dialog daripada aksi jalanan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Cirebon.

"Para warga yang keberatan (terkait kenaikan PBB) dapat mengajukan keringanan tanpa dimintakan SKTM," ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga.

Kebijakan Stimulus dan Revisi Aturan

Pemerintah daerah memastikan beban PBB sejak 2023 akan dikaji ulang, dengan kepastian kenaikan hanya berkisar 10–20 persen.

Selain itu, Pemkot Cirebon memberikan stimulus berupa diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen hingga akhir 2025, berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk yang memiliki tunggakan pada 2024.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian menyeluruh atas kebijakan PBB agar sesuai dengan kondisi saat ini dan tidak membebani warga.

" Dari surat edaran Kemendagri tentunya eksekutif dan legislatif itu akan bicara dulu seperti apa. Lalu kita sudah membuat drafnya," ujarnya.

Pemkot Cirebon bersama DPRD juga mempercepat pembahasan revisi perda tentang PBB yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Perubahan aturan tersebut mengacu pada surat edaran Kemendagri agar sesuai dengan regulasi pusat.

Penerapan kebijakan baru secara penuh baru bisa dilakukan pada 2026 karena jika dipaksakan tahun ini dikhawatirkan akan mengganggu anggaran perubahan daerah.

Saat ini, pemerintah daerah sudah menerapkan stimulus tarif PBB dengan sistem zonasi wilayah yang besarannya bervariasi.

Wali Kota Effendi Edo menekankan seluruh masukan masyarakat, termasuk dari Paguyuban Pelangi, akan dijadikan bahan dalam merumuskan kebijakan PBB yang lebih berpihak pada warga.

"Tentunya, saya ingin warga Kota Cirebon tidak berat untuk membayar pajak," ia menegaskan.

Penulis :
Shila Glorya