billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

733 Kasus Perundungan di Lingkungan PPDS, Menkes Tegaskan Perlunya Perbaikan Serius

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

733 Kasus Perundungan di Lingkungan PPDS, Menkes Tegaskan Perlunya Perbaikan Serius
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai seminar nasional Pencegahan Perundungan, Gratifikasi, Korupsi & Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Universitas Padjadjaran, Bandung (sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

Pantau - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan terdapat 733 kasus perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia hingga 15 Agustus 2025.

Data tersebut berasal dari 2.920 laporan yang masuk ke kanal pengaduan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dari total laporan yang kami terima, setelah disortir dan diverifikasi, ada 733 laporan yang termasuk kategori perundungan," ungkap Budi Gunadi Sadikin.

Kasus Tersebar di Berbagai Fasilitas Kesehatan

Berdasarkan catatan Kemenkes, kasus perundungan terbanyak terjadi di fasilitas dan institusi di bawah naungan Kemenkes dengan jumlah 433 kasus.

Sisanya berasal dari rumah sakit non-Kemenkes sebanyak 84 kasus, fakultas kedokteran 84 kasus, serta laporan tanpa identifikasi lembaga sebanyak 34 kasus.

Di tingkat rumah sakit, RSUP Prof. Dr. Kandou Manado mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 84 kasus.

Posisi berikutnya ditempati RS Hasan Sadikin Bandung 83 kasus, RSUP IGN Ngoerah Bali 43 kasus, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 39 kasus, serta RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta 37 kasus.

Untuk RSUD, kasus terbanyak tercatat di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh dengan 31 kasus, disusul RSUD Dr. Moewardi Surakarta 21 kasus, RSUD Saiful Anwar Malang 18 kasus, RSUD Dr. Soetomo Surabaya 12 kasus, dan RSUD Arifin Achmad Riau 9 kasus.

Perundungan paling banyak terjadi di 24 program studi spesialis. Lima tertinggi yaitu penyakit dalam 86 kasus, bedah 55 kasus, obstetri dan ginekologi 29 kasus, anestesi 28 kasus, serta ilmu kesehatan anak 25 kasus.

Dampak Serius dan Tindakan Tegas Kemenkes

Budi menegaskan bahwa dampak perundungan sangat serius karena banyak peserta PPDS mengalami tekanan berat hingga muncul keinginan bunuh diri.

"Masalah ini harus diperbaiki secara serius. Dibutuhkan program spesifik untuk melindungi kesehatan mental para peserta didik," ujarnya.

Dari 433 kasus di bawah wewenang Kemenkes, sebanyak 124 telah ditangani, sementara sisanya masih dalam pemantauan.

Sebanyak 98 pelaku terbukti terlibat dan dikenakan sanksi, termasuk 11 pejabat direksi rumah sakit Kemenkes, di mana 10 mendapat teguran dan 1 pejabat pelaksana tugas diberhentikan.

Selain itu, 60 peserta PPDS dijatuhi sanksi berupa pengembalian ke fakultas asal, skorsing, atau teguran tertulis.

"Langkah tegas ini kami ambil sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari kekerasan," tegas Budi.

Penulis :
Shila Glorya