
Pantau - Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Kepulauan Riau resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Pemindahan Narapidana Didukung Aparat Gabungan
Para narapidana berasal dari tiga lembaga pemasyarakatan di Kepulauan Riau, yakni Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Brimob, serta tim Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal.
Setibanya di Nusakambangan sekitar pukul 21.30 WIB, seluruh narapidana langsung menjalani proses administrasi penerimaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah Tegas Pemerintah Wujudkan Lapas Bebas Narkoba dan Ponsel
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran yang dilakukan narapidana berisiko tinggi.
"Ini adalah upaya progresif membersihkan lapas/rutan dari praktik pelanggaran," ungkapnya.
Ia menegaskan, "Tidak ada toleransi bagi narapidana maupun pihak lain yang masih berani bermain dengan narkoba dan ponsel."
Hingga saat ini, lebih dari 1.150 narapidana kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari kebijakan konsolidasi sistem pemasyarakatan.
Kebijakan ini selaras dengan prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), terutama melalui program zero narkoba dan zero ponsel di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pemindahan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan berbasis keamanan super maksimum dan memperketat pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf